JAKARTA, WB – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan akan bertindak tegas terhadap maskapai jika ada yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tidak main-main, Menhub mengancam mengambil tindakan berupa peringatan hingga penutupan rute.
“Untuk harga tiket sebenarnya tidak ada airline yang menaikkan secara langsung, yang terjadi adalah vendor atau paket-paket wisata menjual dengan cara menambahkan biaya-biaya tertentu. Oleh karenanya kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka,” ujar Menhub, belum lama ini.
Sebagaimana berita yang beredar akhir-akhir ini, terjadi penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara.
“Secara khusus itu terjadi di Kaltara sudah dibuat berita acara pada semua maskapai yang ada. Kemenhub dan Polda di sana menyatakan apabila mereka melampaui tarif, mereka akan diberi sanksi,” jelas Menhub seperti mengutip dari laman resmi Kemenhub.
“Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoax. Yang di Tarakan memang terjadi tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga di situ.”
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan.
Namun perlu diketahui bahwa tarif disini bukanlah harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.
Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85 persen.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan bahwa saat ini maskapai-maskapai telah meminta revisi kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini salah satunya disebabkan karena Kenaikan harga avtur.
Menurut Menhub komponen avtur bisa mencapai sampai 30-40 persen. Sehingga kenaikan harga avtur akan dirasakan sangat berpengaruh.[]