JAKARTA, WB – RJT alis S (16), pemuda yang menghina dan mengancam akan menembak Presiden Jokowi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengancaman melalui dunia maya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Namun pemuda bermata sipit itu tidak ditahan, dia hanya dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Penitipan S di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal tersebut diatur jika anak akan ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun.
Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam. Sebanyak lima rekan S yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga telah diperiksa oleh polisi.
Argo mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut. “Kemudian berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya,” tuturnya.
Dalam rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat S berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi. S berkata, “Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata. Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang.”[]