JAKARTA, WB – Dalam lama resminya, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menulis, PKS secara resmi melaporkan akun @faizalassegaf ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Polda Jawa Timur, atas fitnah yang disebarkannya di media sosial terhadap PKS, Rabu (16/05/18). Semoga kita bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.
Kutipan itu memastikan DPP PKS melaporkan Ketua Progres 88 Faizal Assegaf ke Polda Jawa Barat karena melakukan fitnah yang disebarkan melalui media sosial. Dari bukti laporan yang diunggah akun itu di Twitter diketahui kalau laporan dibuat oleh kader PKS bernama Dani Setiawan pada Rabu (16/5/2018) pukul 15.30 WIB.
Faizal Assegaf diduga telah mencemarkan nama baik PKS dan menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook dan Twitter.
Dani membidik Faizal dengan pasal berlapis yang terdiri dari pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Inilah cuitan-cuitan Faizal Assegaf yang dianggap memfitnah PKS:
“Bila rakyat & negara bersatu BUBARKAN PKS, maka kejahatan teroris di negara ini akan sirna. Itu solusinya. setuju=RT anti PKS=Like *FA*”.
“Di dalam jiwa TERORISME tersembunyi RADIKALISME PKS. Marhaban ya Ramadhan, selamat berjuang menegakkan ajaran Islam yang penuh kasih sayang & toleran demi mengais cinta Allah. Tolak segala bentuk politik bertopeng agama, tetap kompak demi Indonesia yang damai & kebhinekaan. *FA*”.
“POLLING: Mari bersikap jujur, PKS layak disimpulkan sebagai apa …? tolong di RT agar pendapat anda diketahui seluruh rakyat; Partai Pembela Teroris, Partai Kaum Radikalis”. []