JAKARTA, WB – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak hadir dalam Sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Fifi Lety, mengatakan ketidakhadiran Ahok bukanlah sesuatu yang penting, mengingat agenda yang dijadualkan adalah penyerahan berkas.
“Ahok tidak bisa hadir hari ini, lagi pula itu bukan suatu yang penting,” ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Jalannya sidang sendiri tidak berlangsung lama, setelah tim kuasa hukum menyerahkan berkas-berkas PK Ahok kepada majelis hakim, sidangpun ditangguhkan hingga Rabu (28/2/2018) mendatang.
Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama pada pemilukada DKI Jakarta.[]