JAKARTA, WB – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai hak imunitas diberikan agar anggota DPR fokus dan berani menjalankan tugasnya, dan bukan digunakan untuk menyebar kebencian.
Pernyataan Hidayat tersebut terkait dilakukanya penghentian pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada politikus Nasdem, Viktor Laiskodat.
“Ini aneh, padahal hak imunitas bagi anggota DPR mereka berani fokus laksanakan tugas dan amanat sebagai wakil rakyat yang terhormat. Bukan untuk sebar ujaran kebencian, sebar kabar tak benar, fitnah apalagi provokasi dan adu domba, tulis Hidayat melalui akun Twitter @hnurwahid, Kamis (24/11/2017).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai persoalan tersebut bukan hanya masalah etika, tapi juga pidana.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.
Penyidik menyatakan pidato Viktor yang disampaikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu dalam kapasitas sebagai anggota DPR saat melakukan reses. Dengan begitu, hak imunitas melekat dalam diri Viktor.[]