JAKARTA, WB – Setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto, berkomentar bahwa semua permasalahan dirinya diserahkan pada mekanisme hukum.
Politisi yang kerap disapa Setnov ini kembali tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).
“Kalau masalah hukum saya serahkan semuanya pada mekanisme hukum dan mudah mudahan semuanya berjalan dan saya tentu tetap menghormati, ” kata Setnov belum lama ini.
Ia melanjutkan, meski berstatus tersangka juga, Novanto tetap berusaha optimal menjalankan tugasnya baik sebagai pimpinan DPR maupun di kepengurusan Partai Golkar. Ia menegaskan, hal-hal yang menyangkut kasus hukumnya sudah diserahkan pada tim kuasa hukum.
Saat ini ia belum memikirkan apakah akan mengajukan praperadilan kembali atas penetapan tersangka KPk. Menurut Novanto, ia dan tim kuasa hukumnya akan terlebih dahulu mempelajari penetapan status tersangka tersebut.
“Saat ini saya belum memikirkan praperadilan, surat saja baru saya terima baru saya pelajari. Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti,” katanya.
Begitu pun saat ditanyai terkait soal kehadiran Setnov dalam pemanggilan KPK. Sebab sebelumnya, di beberapa kali panggilan oleh KPK, dirinya selalu mampir dengan berbagai alasan.
“Kita lagi kaji semua yang berkaitan dengan masalah masalah hukum, ” lanjut Setnov.
Seperti diwartakan sebelumnya, dimana KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada (29/9).
Dari situ, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el melalui proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.[]