JAKARTA, WB – Lantaran diduga menghina Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Wasekum Lembaga Advokasi DPP Partai Gerindra, Yeyet Nur Hayati, mendatangi Bareskrim Polri. Tiga akun media sosial diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Adapun tiga akun itu adalah dua twitter dan satu facebook. Adapun akun twitter @GuruSocrates yang secara garis besar menyebut Prabowo Subianto menerima sejumlah uang dari James Riady untuk membatalkan dukungan Partai Gerindra kepada Deddy Mizwar di Pilkada Jawa Barat tahun 2018 mendatang.
Tweet ini adalah fitnah yang sangat keji karena yang disampaikan sama sekali tidak benar, ujar Nur di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara dua media sosial lain adalah facebook dan tweeter milik Inas N Zubir yang menyebut Prabowo mengajarkan strategi merampok. Menurut dia, status itu telah mendeskritkan Prabowo selaku ketua umum Partai Gerindra.
“Kami berharap agar dua kasus ini bisa diusut tuntas oleh Bareskrim Polri dan pelakunya segera ditangkap, ujar Yeyet.
Dalam kesempatan ini ia mengatakan, keduanya dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 7 ayat 3 Undang-undang ITE. Dalam laporannya, dia menyertakan bukti berupa unggahan status di media sosial. Adapun laporan Polisi ini nomor LP/1100/X/2017 Bareakrim Tanggal 24 Oktober 2017. []