JAKARTA, WB – Setelah diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) hingga Jumat (29/9/2017) dinihari, akhrinya aktivis media sosial Jonru Ginting jadi tersangka dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Jonru dituduh melakukan penyebaran hate speech di dunia maya.
Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup dan agar tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, pasal yang dijerat dinilai mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Klien saya diperiksa sejak sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakan lah,” kata Juju Purwanto, kuasa hukum Jonru Ginting, Jumat (29/9/2017).
Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Muannas Al Aidid yang melaporkan Jonru Ginting ke polisi pada Kamis (31/8/2017).
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum menjalani pemeriksaan hingga ditahan, Jonru Ginting yang memiliki follower lebih dari 1 juta itu sempat mengatakan tak menyesali perbuatannya, meski harus berurusan dengan polisi. “Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal. Menyesal bikin rugi kita sendiri,” ujar Jonru di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi. “Jadi terlalu dipaksakan,” ujar Juju.
Menyusul peningkatan statusnya sebagai tersangka, rumah Jonru F Ginting digeledah polisi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus ITE yang dilaporkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penggeledahan sebagai upaya untuk melengkapi penyidikan. “Yang jelas, penggeledahan itu kan sebagai salah satu upaya melengkapi penyidikan untuk mencari barang bukti, sehingga dilakukan penggeledahan tersebut,” ujar Argo, Jumat (29/9/2017).
Argo mengatakan peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana. []