JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga akan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain. Menurut Tjahjo, pengumuman pembubaran tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Nanti setelah HTI akan ada juga (ormas dibubarkan),” ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dia mengatakan, pemerintah memastikan akan mengumumkan pembubaran itu. Tjahjo menjelaskan ormas tetap diberikan izin kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebagai organisasi, ormas harus berdasar kepada asas Pancasila yang konsisten.
“Jangan punya niat untuk mengubah dasar negara dengan apapun.
Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah.[]