JAKARTA, WB – Meski harga bawang putih di tingkat pengecer sudah berangsur turun dan harga rata-rata bawang putih di DKI Jakarta sudah Rp 56.558/kg dari harga sebelumnya yang pernah mencapai Rp 70.000/kg, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) tetap melanjutkan penyelidikan. KPPU menduga adanya permainan sejumlah importir.
Menurut Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, pihaknya mengendus indikasi permainan untuk mengendalikan harga di pasaran.
“Jadi kami mulai masuk ke penelitian untuk membuktikan bahwa ada pedagang yang menahan stok bawang putih. Penyelidikan kami mulai dari struktur pasar, bawang putih ini kurang lebih 97% kita impor dan paling dominan dari China,” kata Syarkawi di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
“Yang kami duga adalah apakah importir ini sengaja atau tidak. Ada dugaan juga bahwa kartelnya berasal dari China itu, karena untuk beli bawang putih China itu terkonsentrasi di 2 pengepul besar di China,” lanjut Syarkawi.
KPPU akan memanggil para importir yang diduga melakukan praktik usaha tak sehat. Langkah ini juga menindaklanjuti hasil kerja Satgas Pangan yang membongkar 182 ton bawang putih yang ditimbun pada sebuah gudang di Jakarta Utara.
KPPU mencurigai importir bawang putih Indonesia kongkalikong dengan kedua kelompok pemasok bawang putih tersebut hingga membentuk jejaring kartel di tanah air. “Kami tergabung dalam EATOP atau East Asia Top Level Meeting, ada otoritas perdagangan Tiongkok di sana,” kata Syarkawi.
Komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama tersebut 94 persen melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan.
Diduga, terdapat lima kelompok pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu kelompok pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan. Ada enam perusahaan yang dicurigai melakukan kartel. Keenamnya diindikasikan menguasai hingga 50 persen bawang nasional.
“Kami menduga terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan,” kata Syarkawi.
Sebelumnya pada 2014, KPPU pernah menjatuhkan denda pada 19 perusahaan importir karena dianggap bersekongkol membuat harga bawang putih melonjak. Denda yang dikenakan rata-rata Rp 921 juta.
“Ini apakah polanya sama dengan perusahaan yang sama. Dulu 19 importir sudah kita denda karena terbukti sepakat mengurangi pasokan yang membuat harga bawang putih naik sampai Rp 120.000/kg. Karena ini kan dari total kebutuhan 480.000 ton setahun, 47% impor, itu dikuasai oleh 6 grup perusahaan paling banyak,” tandas Syarkawi.
Dalam pengungkapan kasus dugaan kartel bawang putih ini, lanjut dia, pihaknya akan menggandeng otoritas persaingan usaha di China.
Syarkawi memaparkan telah memasukkan denda maksimal 30% dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan ini diperlukan untuk memberi efek jera.
“Denda 30% penjualan kalau disetujui ini akan memberikan efek jera pelaku agar tak terulang lagi perbuatan yang sama,” ungkapnya di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Menurutnya, aturan tersebut akan menguatkan KPPU dengan mengadili perusahaan asing serta hak meminta bantuan penggeledahan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian.
“Penggeledahan dan penyadapan tak disetujui, tapi kita tetap mengajukan agar nantinya penggeledahan bisa dengan bantuan Polri untuk mencari bukti adanya persaingan usaha tak sehat,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan KPPU akan menambah jumlah investigator dua kali lipat dari jumlah saat ini. Hal ini untuk mengejar penyelidikan kasus-kasus yang tengah ditangani oleh pihaknya.
“Kalau disetujui kita mau tambah personel investigator lebih dari separuh yang ada sekarang. Sekarang ini kan investigator ada 70 orang, kita tahun depan tambah jadi 150 orang. Kita juga kalau bisa minta penyidik KPPU dari kepolisian,” tukasnya. []