JAKARTA, WB – “Jika Allah mengabulkan doa-doa kita agar diturunkan keadilan ke bumi Indonesia ini, maka menunggu putusan hakim kasus Penodaan Agama pada 9 Mei nanti tidak penting lagi.”
Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) KH Bachtiar Nasir salam kajian Tadabbur al-Qur`an di AQL Islamic Center, Jakarta.
Karenanya, di depan para jamaah yang memadati Aula Ar-Rahman dan Masjid AQL, KH Bachtiar Nasir tak henti-hentinya mengajak umat Islam bermunajat kepada Allah SWT agar keadilan diturunkan ke bumi ini.
Mengenai rencana Aksi Simpatik 55 di Masjid Istiqlal, KH Bachtiar Nasir menegaskan, aksi tersebut bukan intervensi kepada hakim untuk memenjarakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Aksi itu adalah munajat kepada Allah di tempat yang sama dan secara bersamaan agar Allah SWT menurunkan keadilan-Nya.
Berikut ini catatan dari tausiah pimpinan AQL Islamic Center itu pada Kamis Malam di Aula Ar-Rahman AQL, 4 Mei 2017:
Mari bermunajat kepada Allah SWT semoga perjuangan umat Islam tercapai. Tujuan kita masih seperti pada awal perjuangan. Apa pun putusan hakim tidak boleh diintervensi karena apa yg menjadi keputusannya nanti, itulah ketentuan yang Allah berikan kepada umat Islam.
Kita sudah ikhtiar dan mengerahkan semua potensi, hasilnya adalah apa yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Kita hanya meminta dan bermunajat kepada-Nya setelah berusaha dan berjuang dengan sungguh-sungguh.
Di Masjid Istiqlal, pada Aksi Simpatikk 55, kita berharap bisa berdoa bersama di satu tempat secara bersama-sama dan sungguh-sungguh. Apa yang telah diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan ringan kepada penista agama bisa kita pahami bahwa permainan dalam proses hukum masih ada.
Sejujurnya, kalau jaksa memang punya atasan (Jaksa Agung). Dari partai pula. Jadi kemungkinan besar tidak independen dengan dilihat dari tuntutannya yang melenceng dari yang seharusnya berdasarkan Pasal 156a KUHP menjadi 156 saja. Seharusnya yang menjadi tuntutan jaksa adalah fakta persidangan. Itulah blunder yang dilakukan oleh JPU.
Domain hakim, bukan domain jaksa. Jika jaksa bisa merekayasa tuntutan, mereka sendiri yang blunder. Beda jaksa, beda pula dengan hakim. Kalau hakim, di atasnya adalah Allah SWT. Mahkamah Agung (MA) saja tidak bisa mengintervensi. Persoalan pada jaksa adalah tuntutannya. Inilah pegadilan kita. Yakinlah bahwa Allah SWT adalah ahkamul hakimin, pengadil yang seadil-adilnya.
Pada Aksi Simpatik 55 di Istiqlal, bersihkan hati dan niat serta memperbanyak zikir, doa, dan tilawah. Pasti ada di antara kita yang dikabulkan doanya oleh Allah SWT. Semoga suasananya lebih teduh lagi dan Allah SWT melindungi kita semua dan memberikan hidayah khususnya kepada hakim yang menjadi pengadil kasus penodaan agama ini.
Kita tidak bisa memaksakan hakim memutuskan apa yang kita inginkan. Paling kita hanya mengingatkan bahwa hakim yang bengkok pasti neraka balasannya.
Jadi puncak pergolakan selama ini adalah keadilan. Kalau besok diturunkan keadilan hukum dan doa kita dikabulkan, struktur sosial Islam akan hadir di bumi ini. Bermohonlah sesungguhnya agar turun percikan keadilan kepada bangsa ini.
Kesejahteraan sosial adalah efek keadilan. Inilah puncak perjuangan umat Islam, tidak ada ketentuan kecuali apa yang dikehendaki Allah SWT. Kemenangan peminpin Muslim pada Pilkada DKI Jakarta adalah efek, bukan tujuan dalam perjuangan kita.
Keadilan Allah dalam sistem politik harus kita syukuri bersama. Inilah dimana politik uang tidak berkuasa. Ideologi umat mengalahkan serangan fajar dan kekuatan pembagian sembako. Jadi inilah fenomena di mana kekuatan uang kalah.
Inilah gerakan yang beradab dan bermartabat yang dirahmati Allah. Gerakan ini tidak apa-apa panjang dan memakan waktu lama demi untuk perubahan besar. [aql]