TEL AVIV, WB – Dianggap menimbulkan polusi suara, komite parlemen Israel menyetujui draf RUU tentang pelarangan azan untuk seluruh masjid. Seperti diketahui, pukul di Israel mengumandangkan azan dengan pengeras suara antara pukul 23.00 hingga 07.00 waktu setempat.
Keputusan parlemen ini dianggap mengganggu kaum Muslim saat harus menerima panggilan salat Subuh dari muazin.
“Hukum ini sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan kebisingan atau kwalitas hidup, melainkan sengaja ditujukan untuk meminggirkan kaum minoritas,” kata Ayman Odeh, anggota parlemen Arab-Israel, dalam sebuah pernyataan.
“Suara azan yang dikumandangkan oleh muazin selama ini tidak ada masalah sebelum pemerintahan rasis Benjamin Netanyahu,” ujarnya menambahkan.
Namun bagi kebanyakan anggota Knesset (parlemeen) lainnya, pelarangan itu memang dibutuhkan. Mereka berkeyakinan bahwa azan di waktu subuh itu mengganggu tidur ratusan ribu kaum Yahudi.
Sementara itu, perdana Menteri Netanyahu mendukung keputusan parlemen karena seluruh masyarakat dari berbagai penganut agama beberapa kali menyampaikan keluhannya terhadap azan yang dikumandangkan muazin.
RUU yang disampaikan ke parlemen itu diberi nama “RUU Muazin” mengacu kepada orang yang lima kali sehari mengumandangkan panggilan salat atau azan.
Jika RUU ini lolos menjadi Undang-Undang maka akan diterapkan terhadap seluruh masjid di daerah pendudukan Arab, Yerusalem Timur, selain wilayah Israel.
Namin disisi lain , Presiden Israel, Reuven Rivlin menentang RUU ini karena dapat memicu kemarahan umat Islam di negara-negara Arab dan seluruh dunia, mencoba mencari solusi soal regulasi polusi suara.
Israel memiliki lebih dari 1,4 juta penduduk Palestina, hampir semuanya memeluk agama Islam.[]