JAKARTA, WB – Tim penasihat hukum terdakwa kasus Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), keberatan atas dihadirkannya saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidharta mengaku meragukan independensi saksi ahli yang dihadirkan.
“Tidak mungkin independen. Karena filsafat hukum menilai kalau ahli yang punya kepentingan tidak objektif,” ujar I Wayan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2017).
Muhammad Amin Suma, adalah saksi ahli yang dimaksud oleh tim kuasa hukum Ahok. Amin Suma selaku ahli agama Islam dari MUI. Menurut dia, MUI adalah institusi yang mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan yang kini menjadi salah satu masalah dalam persidangan Ahok.
Atas dasar itu, pihaknya menegaskan, tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut. Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, mereka juga menolak saksi yang dihadirkan dari MUI. []