WARTABUANA – Mantan guru Taman Kanak-Kanak di Wisconsin, dijerat dua tahun penjara. Ia terbukti dianggap bersalah melakukan hubungan badan dengan seorang remaja.
guru itu bernama Elizabeth Dillett, ia dinyatakan bersalah pada Oktober lalu dengan dua dakwaan, yakni terhitung dua kali melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur
“Ia memangsa anak saya dan menggunakan pertemanan kami sebagai akses ke dia. Saya menyalahkan diri saya karena sudah mempercayainya,” ujar ayah remaja tersebut, seperti dilansir dari koran Daily Mail, Rabu (7/12/2016).
Sebelumnya, Dillett meminta kepada orangtua korban untuk tidak dilaporkan ke polisi. Dia menulis pesan singkat pada ayah remaja tersebut.
Dillett sendiri diketahui adalah direktur atletik di Sekolah St. Peter Immanuel Lutheran, tempat dia mengajar anak-anak TK. Sementara korban bukan murid sekolah itu, namun diyakini dia adalah salah satu anggota atletik yang diajar Dillett.
Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan di rumah Dillett pada akhir Februari lalu sebelum kemudian melakukannya lagi pada pertengahan Maret.
Dillett memberikan remaja itu kondom di setiap sesi yang mereka lakukan. Wanita 31 tahun ini sekarang terdaftar sebagai predator anak-anak dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kontak dengan anak usia di bawah 17 tahun.[]