JAKARTA, WB – Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa era terbuka dan demokrasi ini, dalam menyampaikan pendapat dalam bentuk protes ataupun demonstrasi adalah hal yang wajar.
Menurutnya aksi demonstrasi bagi sebuah negara penganut paham demokrasi adalah hal yang wajar. Namun Tjahyo berharap semua protes disampaikan dalam bentuk yang benar dan wajar.
“Itu sah sebagai bentuk negara demokratis. Asal menyampaikan dengan benar,” ucap Tjahjo, Kamis (10/11/2016).
Dia pun membahas soal demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Di mana, Presiden Jokowi diduga dihina dari massa aksi.
“Anda boleh hina saya, kata-katain saya, namun kepada lambang negara, ada aturan dan hukumnya. Kita harus hormati bendera negara, lagu Indonesia Raya, Presiden, dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Tjahjo.
Dia menegaskan, siapapun yang merasa lambang negara dihina, termasuk Presiden bisa melaporkannya ke Polisi.
“Saya bisa katakan pada anda sekalian, maaf bila dengan kata-kata kasar, namun bila anda tersinggung harga diri dan kehormatannya, bisa laporkan ke Kepolisian. Apalagi penghinaan kepada lambang negara, bendera, lagu, Presiden dan Bhineka Tunggal Ika. Itu hukumnya wajib,” tegas Tjahyo.[]