JAKARTA, WB – Pengadilan negeri Jakarta Pusat, akhirnya memutuskan menjatuhkan 20 tahun penjara bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Kisworo, daam persidangan pada Kamis (27/10/2016).
Setelah menjalani sidang yang begitu lama, hakim memutuskan bahwa Jessica didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Atas dakwaan ini, jaksa mengajukan tuntutan penjara 20 tahun bagi terdakwa.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Jessica memiliki emosi yang labil dan impulsif. Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Binsar Gultom, Jessica memiliki rasa cemburu melihat keharmonisan hubungan Mirna dengan suaminya.[]