JAKARTA, WB – Lantaran dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sejumlah Advokat meminta dan mendesak agar Surat Ketua Mahkamah Agung RI bernomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, dapat dibatalkan atau digugurkan.
Mereka menilai bahwa SKMA yang dikeluarkan prihal `Penyumpahan Advokat` bertentangan dengan UU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dan putusan putusan Mahkamah Konstitusi. Imbasnya adalah menjamurnya keberadaan organisasi Advokat sehingga menimbulkan perpecahan organisasi seperti Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADRI).
“Kami para pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap surat MA tersebut. Karena dengan surat tersebut banyak berdiri organisasi Advokat yang tidak baku tidak jelas, sehingga merugikan kita para Advokat,” ujar Happy Sihombing perwakilan Advokad, di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (26/10/2016).
Happy menjelaskan, SKMA yang dikeluarkan walaupun merupakan peraturan kebijakan yang mengikat internal para ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, dalam hal melakukan penyumpahan, seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan UU.
“Oleh karena itu MA berwenang untuk menguji SKMA No 73/KMA/HK.01/IX/2015, tertanggal 25 September 2015. Kita juga minta majelis hakim dalam sidang uji materiil tidak dipimpin oleh Ketua MA, Hatta Ali,” ujar Happy.
Sementara itu, Advokat Salih Mangara Sitompul yang juga masuk sebagai pemohon, menjelaskan kenapa dia dan beberapa Advokat lainnya baru mengajukan permohonan uji materiil saat ini, karena situasinya yang sudah diluar kendali. Ia merasa SKMA tersebut sudah merugikan profesi Advokat, dimana untuk pengambilan sumpah Advokat yang sudah tidak lagi beragam.
“Untuk profesi Advokat itu kita kuliah khusus dua jam sehari, ujian materinya juga ada. Tapi dengan SKMA ini malah tidak, justru organisasi Advokat kian banyak dan mutu Advokasi menjadi rendah. Ketua MA harus bertanggung jawab soal ini,” papar Salih.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan kebijakan baru terkait penyumpahan advokat. Melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA. Dengan surat tersebut intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.[]