SUMUT, WB – Bagaimana reformasi agraria di republik ini dapat ditegakkan jika masih saja ada oknum-oknum negara melakukan praktik-praktik penyerobotan tanah milik rakyatnya, demikian yang dialami ahli waris Wasinton Simbolon atas lahan miliknya seluas 24.670 meter persegi dimana berdiri SMUN 1Pangururan, Desa Pintusona , Kecamatan Pagururan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Kuasa hukum keluarga Simbolon, Andar M Situmorang menegaskan seharusnya sesuai surat perjanjian pinjam pakai yang dibuat pada 29 Agustus 1956, sudah harus dikembalikan pada tahun 1981. Namun hingga hari ini belum dikembalikan. Artinya dalam kurun waktu 35 tahun sejak berakhirnya perjanjian itu, seharusnya keluarga ahli waris ini mendapatkan kompensasi atas penguasaan lahan mereka tersebut.
“Jelas ini ada upaya penguasaan lahan secara tidak sah atau penyerobotan oleh negara selama puluhan tahun dan menyebabkan kerugian bagi keluarga ahli waris,” tegas Andar.
Lahan tersebut sesungguhnya milik Milianna Malau (istri almarhum Wasinton Simbolon) dan puteranya Jabarang Simbolon, selaku pewaris lahan adat dari nenek moyang mereka Op Pajongga Raja Pandua Pintusona, yang disahkan Lurah Pintusona melalui suratnya nomor 1/PAW/1984 tertanggal 3 April 1984.
Sedikit menengok kebelakang, SMUN 1 Pangururan dibangun setelah adanya perjanjian antara pihak pemilik lahan dengan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (saat itu, Pangururan masih masuk bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara). Bahkan sejak perjanjian pinjam pakai dibuat tahun 1956, pemerintah tidak pernah memberikan kompensasi atas berdirinya sekolah tersebut kepada pemilik lahan.
Tragisnya, negara mulai melakukan “penyerobotan” atas lahan tersebut dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai no 1 an Departemen Pendidikan Nasional RI yang berkedudukan di Jakarta tertanggal 4 Juli 2000 atas lahan seluas 22.376 meter persegi di Desa Pintusona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Adapun kerugian yang harus diselesaikan ke pihak ahli waris, adalah kompensasi berupa sewa tanah selama 59 tahun yang digunakan oleh negara sebesar Rp 59 miliar. Dan untuk pembelian lahan seluas 31 ribu meter persegi di Jalan Lingkar Samosir dengan perincian Rp 5 juta per meter, sebesar Rp155 miliar. Total semuanya Rp 214 miliar.
“Kami berharap, negara melalui Presiden RI bisa mengembalikan hak adat rakyat. Kalau masalah hukum terhadap para pelaku penggelapan tanah, kami serahkan saja kepada negara,” jelas lawyer yang pernah melaporkan komisioner KPK Johan Budi dan Chandra Hamzah ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pertemuan dengan tersangka korupsi MN.[]