JAKARTA, WB – Fraksi PKS DPR RI menegaskan menolak terpidana hukuman percobaan untuk maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2017. Sebab, dengan berstatus sebagai terpidana hukuman percobaan, calon kepala daerah tersebut dinilai tidak memiliki integritas, sehingga tidak layak untuk maju sebagai pemimpin.
“Fraksi PKS masih tetap menolak calon yang punya kasus hukum. Karena kalau seorang calon kepala daerah punya kasus hukum, dia cacat secara hukum,” jelas Jazuli, Kamis (21/9/2016).
Jikapun terlanjut diterbitkan, PKS mengajak masyarakat untuk tidak emilih calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana hukuman percobaan tersebut. Sebab, dengan berstatus tersebut, berarti menjatuhkan maruah daerah di hadapan masyarakatnya sendiri.
“Jika ia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri,”jelas wakil rakyat asal Banten sejak tahun 2004 ini.
Jazuli merujuk data Kemendagri tahun 2015 bahwa terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum, data itu semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas.
Diketahui, pada 11 September 2016 silam, setelah terjadi perdebatan panjang antara KPU, Bawaslu, Kemendagri dengan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), akhirnya diputuskan bahwa terpidana hukuman percobaan dapat maju di pilkada serentak 2017.[]