AMBON, WB – Komisi Yudisial (KY) telah meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk menuntaskan dugaan maladministrasi dalam perkara pengajuan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang diajukan oleh PT Mineral Trobos melalui kuasa hukumnya, Lauritzke Mantulameten.
Demikian surat KY kepada Pengawas MA tersebut bernomor 1745/SET/LM.01/07/2016 tertanggal 26 Juli 2016 didasarkan adanya laporan yang disampaikan pihaknya kepada KY tertanggal 30 Juni 2016 nomor penerimaan 0878/VII/2016/S.
“Kami telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Plh Panitera MA kepada KY sehingga KY telah menyurati pengawas MA untuk menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Lauritzke.
Diharapkan pengawas MA segera mengambil sikap untuk memeriksa Plh Panitera MA, Ashadi, yang diduga melakukan maladministrasi terkait dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Mineral Trobos.
Sebelumnya, Ketua PTUN Ambon, Darmawi diperiksa oleh tim pemeriksa dan klarifikasi dari PTUN Makassar, selama dua jam, terkait pengaduan adanya mafia peradilan dalam penanganan perkara gugatan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara melawan Bupati Halmahera Tengah (Halteng).
Laporan itu disampaikan kuasa hukum PT Mineral Trobos, Lauritzke Mantulameten, 9 Juni 2016 kepada MA. Atas surat pengaduan tersebut, Ketua Kamar TUN MA, H Supandi mengeluarkan surat kepada Ketua Pengadilan TUN Makassar untuk membentuk tim pemeriksa dan klarifikasi tertanggal 22 Juni 2016. Dengan Tim Pemeriksa dan Klarifikasi, terdiri dari Arifin Marpaung, Kamer Togatorop dan Sampirin Hadi. S.
“Benar saya sudah diperiksa oleh tim dari PTUN Makassar. Saya telah menjelaskan pokok perkara gugatan yang diajukan oleh PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara melawan Bupati Halmahera Tengah dengan objek sengketa/gugatan adalah SK Bupati Halteng hingga putusannya. Namun ternyata mereka tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding termasuk juga soal penolakan perkara kasasi oleh Plh Panitera MA, Ashadi,” jelas Darmawi.
Darwawi menegaskan, tidak ada konspirasi dengan motif menguntungkan pihak tertentu dalam perkara ini. Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat. Tidak ada konspirasi atau kongkalikong antara kita dengan pihak penggugat justru putusan kita adil murni.
Penolakan perkara kasasi Nomor : 14/G/2015/TUN.ABN jo 18/B/2016/PT.TUN. MKS oleh Plh Panitera MA, Ashadi itu berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 8 tahun 2011 tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali point (2), yang menyebutkan, perkara-perkara yang menurut pasal 45A UU MA dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi seperti butir (c) perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Dengan materi gugatannya, SK Bupati Halteng Nomor 540/KEP/101/a/2012 tertanggal 6 Maret 2012 Tentang Revisi Lampiran Daftar Koordinat dan Peta Surat Keputusan Bupati Halteng Nomor 540/Kep/253/2011 tentang Persetujuan Penggabungan IUP Operasi Produksi Antara PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara Dengan PT Gebe Karya Mandiri beserta lampirannya Nomor : 540/Kep/100.A/2012 tertanggal 6 Maret 2012.
Darmawi menegaskan, penolakan perkara kasasi oleh Plh Panitera MA, Ashadi itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab MA. Pengadilan TUN Ambon tetap berpegang pada SE MA Nomor 8 tahun 2011 itu.
Sementara Kuasa Hukum Bupati Halteng, Jantje Wenno mengatakan, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk menerbitkan SK IUP pada daerah pertambangan. Dan objek sengketa tersebut bukan merupakan objek sengketa yang dimaksudkan dalam pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Nomor 5 tahun 2004. Dan Bupati Halteng dalam mengeluarkan SK tersebut hanya menjalankan asas dekonsentrasi dan tugas perbantuan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkannya, Keputusan TUN didalam otonom adalah perkara TUN yang dapat dikasasi oleh karena kebijaksanaan pelaksanaan urusan dekonsentrasi dan tugas perbantuan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat yang wewenang dan hak sepenuhnya ada di pusat.
Sementara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan desa hanya sebagai koordinator dalam kedudukannya sebagai perangkat pemerintah pusat yang bertugas mengkoordinasikan unsur-unsur pelaksana yakni instansi-instansi vertikal yang mana jangkauan keputusan negara yang dikeluarkan dalam rangka pelayanan penyelenggara urusan dapat melampaui satu wilayah urusan pemerintahan.
“Kami minta agar Ketua PTUN Ambon jangan salah persepsikan SE MA tersebut apalagi berkas perkara yang dikirimkan ke MA tidak teregistrasi, namun langsung dikembalikan melalui surat yang dikirimkan oleh Plh Panitera, Ashadi. Kami menduga keras ada konspirasi yang sengaja dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu,” tandasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum PT Mineral Trobos, Lauritzke Mantulameten, menilai PTUN Ambon terkesan terburu-buru mengeluarkan keputusan tanpa mempertimbangkan analisa yuridis terhadap SK tersebut. Seharusnya Ketua PTUN Ambon lebih mempertimbangkan aspek yuridis.
“Jadi SK tersebut bukan yang dimaksudkan dalam SE MA tersebut. SK ini hanya salah satu prasyarat sampai persyaratan lain terpenuhi di Dirjen. Kemudian ada SK Dirjen tentang Clear and Clean (CnC). Barulah kita bisa melakukan pengusulan untuk Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum bisa dilakukan kegiatan produksi. Jadi SK Bupati Halteng tersebut hanya berfungsi koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” paparnya.
Lauritzke menenggarai kuatnya mafia dalam penanganan perkara ini, sehingga Ketua PTUN Ambon diperiksa oleh tim pemeriksa. Apalagi setelah berkas tersebut dikirimkan belum diregistrasi. Mestinya diregistrasi dulu agar ada transparansi penanganan perkara di MA. Jangan sampai terkesan ada diksriminasi dan perlakukan hukum yang tidak seimbang antara penggugat, tergugat dan tergugat intervensi. Kesan kuat tersirat sekarang saling lempar kesalahan antara pihak MA dengan PTUN Ambon.
Sebelumnya diberitakan, adanya penolakan kasasi oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Panitera MA, Ashadi, dengan mengeluarkan surat bernomor 880/PAN/HK.06/6/2016 tentang pengembalian berkas perkara kasasi Nomor : 14/G/2015/TUN.ABN jo 18/B/2016/PT.TUN. MKS, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Bupati Halteng, Jantje Wenno dan Kuasa Hukum PT Mineral Trobos, Lauritzke Mantulameten.
Tak terima dengan surat penolakan permohonan kasasi tersebut, Wenno dan Mantulameten pun melaporkan Plh Panitera MA, Ashadi yang dibuktikan dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/425/VI/2016/Bareskrim tertanggal 14 Juni 2016 dan saat ini proses penyidikan perkara tersebut sementara berjalan. Selain melaporkan dugaan pemalsuan surat dari MA ini ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 14 Juni lalu dan saat ini proses penyidikan perkara tersebut sementara berjalan.[]