JAKARTA, WB – Setelah menelantarkan karyawannya, Itop Reptianto, PT.Askes yang kini berubah menjadi BPJS terbukti tidak menjalankan putusan incracht MA.
Tidak itu saja BPJS juga tak mengindahkan putusan MK, mengabaikan surat/rekomendasi Presiden, Wapres, Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, Kemenaker, OJK, Komisi IX DPR, Obudsman, Komnas HAM, dan juga Dewan Pengurus Nasional Korpri.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung bernomor 686K/Pdt.Sus/2012, tertanggal 29 November 2012, hingga kini belum dilaksanakan PT.Askes/BPJS. Oleh karenanya, didampingi kuasa hukumnya, Neshawaty SH dan Amirul Yakin SH, Itop melaporkan ke Tipidter Bareskrim, Mabes Polri, dengan laporan nomor TBL/570/VIII/2016.
Sejak tahun 2012, Itop Reptianto mantan karyawan PT Askes (Persero/Asuransi Kesehatan), sekarang menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berjuang untuk mendapatkan haknya setelah PHK sepihak oleh perusahaan milik negara tersebut.
Usai melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Tindak Pidana Tertentu, Mabes Polri, Jakarta (10/8/2016), Neshawaty Arsyad menegaskan, BPJS Kesehatan telah secara jelas menolak menjalankan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 686K/Pdt.Sus/2012, tertanggal 29 November 2012.
Putusan tersebut memerintahkan BPJS Kesehatan sebagai penerus PT Askes harus membayarkan tunjangan jabatan selama Itop menjabat Sekretaris Korpri Unit PT Askes. Dan memerintahkan BPJS Kesehatan untuk mempekerjakan Itop kembali ke posisi serendah rendahnya setara eselon II.
Sebagai kuasa hukum, Neshawaty telah melakukan berbagai upaya hukum sejak tahun 2011. Usahanya berbuah hasil setelah keputusan pengadilan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan instansi terkait lainnya, mengabulkan permintaannya.
Namun pihak BPJS Kesehatan hingga hari ini diam saja. Mereka jelas-jelas tidak menjalankan keputusan-keputusan hukum itu. Bahkan, BPJS Kesehatan juga telah melakukan pelanggaran HAM, pelanggaran Kepmenaker; Per.04/Men/1994, Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, Pelanggaran terhadap sembilan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional, pelanggaran terhadap UUD 1945, Perubahan Pasal 33 ayat (2), Pasal 28 D ayat 1 dan 2) dan Pasal 28 H ayat (3).[]