JAKARTA, WB – Penolakan Permohonan Kasasi oleh Plh.Panitera, tidak diperbolehkan. Karena Plh.Panitera hanya bersifat sebagai pencatat secara administratif. Meskipun pengajuan tersebut telah melewati batas waktunya. Biarkan Majelis Hakim yang menilai dan memutuskannya, demikian ditegaskan Humphrey R. Djemat, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).
Seperti contoh kasus yang telah terjadi diantaranya yakni dikeluarkannya surat pengembalian berkas Permohonan Kasasi Nomor 14/G/2015/PTUN.ABN jo 18/B/2016/PT.TUN MKS oleh Plh.Panitera Mahkamah Agung RI, Ashadi, melalui suratnya bernomer 880/PAN/HK-06/6/2016, tertanggal 1 Juni 2016, lalu.
Seperti diketahui, dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain yang berposisi sebagai antitesisnya.
Banyak faktor di luar hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal factors).
Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.
Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) danWetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23.
Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan secara statis. Persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis ini dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan (access to justice). []