BOGOR, PJ – Jika di daerah lain melarang atau membatasi jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadan, di Bogor justru sebaliknya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempersilakan rumah makan tetap buka.
“Saya tidak melarang berjualan makanan di siang hari selama Ramadhan. Sebab jika saya larang, berarti saya membatasi rezeki orang tersebut,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Rabu (15/6/2016).
Namun demikian, Bima tetap memberikan syarat dan ketentuan kepada rumah makan yang tetap buka selama Ramadhan, yakni wajib bertirai atau berpenutup waktu puasa berlangsung. “Itu lebih kepada sikap toleransi antar umat beragama,” katanya.
Bima memastikan Satuan Pamong Praja di Bogor tidak akan melakukan razia dan sweeping seperti di daerah lain. “Saya pastikan tidak akan ada penggeledahan tempat makan. Kita hormati semua,” paparnya.
Selama Ramadan, pihaknya hanya melarang tempat hiburan malam dan karaoke beroperasi. Melalui surat edaran wali kota, pertunjukan musik hidup, permainan ketangkasan, panti pijat, biliar, diskotek, dan hiburan malam lainnya harus menghentikan operasi sementara selama satu bulan penuh. []