JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan moratorium atau penghentian sementara reklamasi untuk penyempurnaan kajian analisis dampak lingkungan (amdal) dan mengevaluasi regulasi atau peraturan yang masih tumpang tindih.
Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang direvisi jadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 tahun 2007, juga ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi.
“Ya, ini kelihatan tadi juga saran di rapat, Keppres juga akan direvisi menyesuaikan dengan beberapa undang-undang yang baru keluar. Itu saja,” kata Ahok seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (28/4).
Ahok meyakini jika masterplan NCIDC yang sedang direvisi oleh Bappenas bisa diselesaikan sebelum enam bulan.
Jadi moratorium untuk apa kalau akan dilanjutkan? Fungsinya master plan itu apa? “Jadi intinya, Pak Presiden bahwa untuk nyelamatin Jakarta, konsep Belanda yang konsep NCICD itu harus ada. Cuma kan kapan yang nasional ini jangan campur adukkan dengan kasus hukum. Ini mesti diberesin secara nasional. Yang penting kepentingan nelayan, kepentingan masyarakat, pemerintah, semua terpenuhi, itu maunya Presiden,” jelas Ahok.
Mengenai pembatasan peran swasta, Ahok mengatakan, bahwa pemerintah yang atur. “Jadi presiden minta kenapa bisa begitu kacau selama ini swasta yang banyak men-drive. Harusnya kita pemerintah yang membuat kerangka yang jelas, kamu mainnya di sini nih, makanya mau diselesaikan oleh Menko (Kemaritiman) Pak Rizal itu,” tukasnya. []