JAKARTA, WB – Hal lain yang menjadi masalah terkait reklamasi pantura Jakarta adalah berkaitan pada konstribusi pengembang yang tidak diatur dalam Perpres. Inilah yang menjadi persoalan.
Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. “Mau 30 persen, mau 20 persen, mau 15 persen mau 5 persen, itu diatur dalam Perda. Perdanya yang belum ada, maka kemarin yang kemudian menjadi persoalan adalah ketika Perda yang mengatur itu yang melibatkan DPRD provinsi,” kata Seskab seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (7/4).
Masih terkait hal tersebut KLHS diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, dimana dalam pasal 15 disebutkan UU, pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai mana dimaksud, lanjut Seskab, adalah dalam menyusun dan evaluasi: a. Rencana tata ruang tata wilayah RTRW beserta rencana rincian rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional provinsi dan kabupaten kota; b. kebijakan perencanaan dan atau program berpotensi menimbulkan dampak dan atau lingkungan hidup.
“Nah yang diatur di sini adalah RTRW, jadi rencana tata ruang wilayah provinsi, sedangkan reklamasi yang kemarin sudah pada tahap pelaksanaannya,” jelas Seskab.
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan, dalam Pasal 69 Perpres Nomor 54 tahun 2008 diatur mengenai peraturan zonasi untuk kawasan pantura Jakarta. Ia menyampaikan, sepanjang tata ruang wilayah dan atau rencanan rinci tata ruang berikut zonasi belum ditetapkan, digunakan rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. “Artinya reklamasi jakarta juga bukan merupakan daerah yang masuk dalam zonasi,” terang Seskab kepada wartawan.
Untuk itu, lanjut Seskab dari penjelasan tersebut, memang Gubernur DKI Jakarta mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi pantura Jakarta, karena pemerintah pusat telah memberikan delegasi kepada pemerintah DKI Jakarta. []