JAKARTA, WB – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menuturkan dalam Pasal 16 Perpres Nomor 122 tahun 2012 dijelaskan reklamasi pantura Jakarta bukan merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikana, namun ada hal yang berkaitan dengan KLHS yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
“Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi dan kegiatan reklamasi pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah,” kata Pram seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (7/4).
Lebih jauh Pramono menambahkan izin reklamasi Pantura diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995. Dalam Pasal 4 Keppres itu disebutkan, pasal 4, wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI.
“Seperti yang saya sampaikan pada awal, reklamasi itu kewenangan pemerintah pusat, pemerintah pusat boleh mendelegasikan kepada pemerintah daerah (Pemda),” tutur Pram.
Pramono memaparkan permasalah reklamasi yang masih belum terselesaikan di Bali, dimana izin reklamasi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Berkaitan reklamasi pantura Jakarta, Seskab menjelaskan pada tahun 1995 itu kewenangan sudah diberikan kepada pemerintah DKI Jakarta, tetapi kemudian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 kewenangan itu dicabut.
“Yang dicabut apa? Yang dicabut adalah hal yang mengatur tata ruang. Tetapi kewenangan terhadap reklamasinya sendiri masih ada, masih diberikan. Nah, kemudian keluarlah Perpres Nomor 122 tahun 2012,” tandas Pramono. []