JAKARTA, WB – Pemerintah memastikan akan menurunkan tarif transportasi umum sebesar 3 persen. Penurunan terhadap transportasi umum ini meliputi penyeberangan kapal laut, kereta api, dan juga transportasi darat antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, dan di dalam kota.
Hal ini menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (bbm) premium dan solar masing-masing menjadi Rp6.450/liter dan Rp5.150/liter yang mulai berlaku besok Jumat (31/3).
“Kita akan mengirimkan surat kepada kepala daerah sesuai kewenangannya untuk kurang lebih penurunannya 3 persen. Itu plus minusnya. Jadi tergantung mau pakai premium atau pakai solar,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (31/3).
Kendati demikian Jonan menegaskan bahwa penurunan tidak serta merta bisa dilakukan bersamaan dengan penurunan harga BBM.
“Untuk transportasi pada umumnya ya mulai berlaku sejak penurunan harga ini diturunkan. Hanya gini, biasanya tidak semua moda transportasi serta merta turun (tarifnya)”, tambah Jonan.
Menurut Jonan, jika tiket transportasi sudah pakai sistem e-tiket, atau sudah terjual tiketnya. Maka, tidak bisa diturunkan dan harus disesuaikan waktunya.
“Tapi prinsip pasti turun, kurang lebih 3 persen, ini plus minusnya 3 persen,” tandas Jonan. [].