JAKARTA, WB – Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI bersama panja BPIH kementerian agama saat ini sedang membahas rincian BPIH tahun 2016. Pembahasan ini sengaja dilaksanakan lebih awal agar pemerintah memiliki waktu yang cukup banyak dalam mempersiapkan seluruh kebutuhan calon jamaah haji. Dalam rapat konsinyering yang dilakukan minggu lalu, ada beberapa perubahan kebijakan signifikan yang akan dilakukan pada penetapan BPIH tahun ini.
“Pertama, Panja BPIH komisi VIII DPR RI dan panja BPIH Kementerian Agama telah menyepakati bahwa komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya boleh mempergunakan mata uang rupiah. Kebijakan ini merujuk pada amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, kementerian agama diminta untuk mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji,” ujar Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay, Jakarta, Selasa (23/2).
“Selama ini, pihak garuda dan saudi airline selalu dibayar dengan dollar. Karena fluktuasi harga dollar, tidak jarang menyulitkan kementerian agama. Padahal, UU jelas mengamanatkan bahwa rupiah harus dipergunakan dalam transaksi dalam negeri. Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu juga selalu mengingatkan pentingnya penggunaan mata uang rupiah,” imbuhnya.
Kedua, sambung Saleh panja BPIH komisi VIII DPR RI dan panja BPIH Kementerian Agama menyepakati bahwa semua transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR). Apa pun jenis kebutuhannya, selama di Saudi tidak boleh lagi dibayarkan dalam bentuk dollar. Karena itu, kementerian agama didesak segera menyediakan mata uang riyal sesaat setelah BPIH ditetapkan.
“Ini dimaksudkan untuk melindungi nilai mata uang rupiah. Kita tidak mau ada pembengkakan biaya hanya karena perubahan kurs mata uang negara lain. Hak-hak dan kepentingan calon jamaah haji harus tetap diutamakan,” jelasnya.
Ketiga, sesuai dengan trend penurunan harga minyak dunia, panja BPIH komisi VIII mendesak pemerintah dan garuda Indonesia untuk menurunkan tiket pesawat paling sedikit 20 persen. Menurut kajian dan penjelasan pakar dan tim ahli penerbangan yang diundang oleh komisi VIII, besaran biaya operasional pengangkutan jamaah oleh maskapai penerbangan terletak pada harga avtur. Komponen avtur ini mencapai 60 persen. Tentu sangat rasional jika ada penurunan harga tiket calon jamaah haji Indonesia.
Keempat, panja BPIH komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk mengumumkan besaran BPIH dalam mata uang rupiah. Selain itu, pemerintah diminta secara terbuka mengumumkan besaran indirect cost (dana optimalisasi) dalam pengumuman tersebut. Dengan begitu, prinsip-prinsip akuntabilitas dan profesionalitas benar-benar dijalankan.
“Jika semua hal itu dapat disepakati, diharapkan pembahasan BPIH tahun 2016 ini akan segera selesai. Dengan begitu pemerintah dapat menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pemvisaan. Keterlambatan pembuatan visa seperti tahun lalu tentu tidak bisa ditolerir lagi,” tandas Saleh. []