JAKARTA, WB – Mulai Senin (8/2) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingungan Kemendagri dan Pemerintah diwajibkan menggunakan seragam dinas seperti Presiden Joko Widodo lengan panjang berwarna putih dan celana hitam. Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Senin-Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih dan Kamis-Jumat mengenakan batik. Memang memakai seragam hitam putih menjadi peraturan baru belakangan ini.
Dikutip dari laman Kemendagri.go.id seragam tersebut mencerminkan kebersihan yang menunjuk pada seragam putih lengan panjang. Artinya aparatur pemerintah diminta untuk lebih melayani masyarakat. Mereka diwajibkan bersikap bersih (tidak korupsi), makanya pakaian putih diharapkan bisa menjadi cerminan agar PNS bisa berbuat lebih baik untuk publik.
“Makanya, Mendagri ingin pakai baju putih. Sebab, PNS itu harus bersih,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto. []