JAKARTA, WB – Pelaku pemerkosaan di atas Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berinisal ITH (29), ternyata merupakan seorang residivis kambuhan.
“Tersangka seorang residivis, untuk kasus pemerasan disertai kekerasan, Pasal 351,” ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso di RS Polri Kramat Jati, Kemarin Jumat (27/11/2015).
Pelaku diduga kuat telah menjalankan aksi yang sama dalam beberapa kali. Pelaku sendiri sebelumnya pernah ditangkap oleh kepolisian Polres Jakarta Selatan pada Oktober 2013 hingga November 2014 lalu.
“Pelaku berani melakukan perampokan, pengancaman dengan senjata tajam dan tindak pemerkosaan di tempat yang seharusnya aman yaitu di JPO,” lanjutnya.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen juga menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang preman di wilayah tersebut. Bahkan berdasarkan banyak pengakuan, pelaku juga membuat resah pedagang sekitar.
“Pedagang di sekitar sana juga sudah gerah dengan tingkah pelaku, namun tidak ada yang berani untuk mengadukannya,” ujar Handik.
Dalam penangkapan, ITH sendiri tewas tertembak oleh pihak kepolisian. ITH tewas saat hendak di tangkap di Wijaya, karena melakukan perlawanan kepada petugas.[]