JAKARTA, WB – Forum Wartawan Hiburan (Forwan), telah melaporkan presenter acara musik, Raffi Ahmad ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya pada Senin (9/11/2015).
Forwan menggandeng Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), lantaran kasus guyonan Raffi Ahmad yang dianggap telah menyinggung profesi wartawa.
“Memang dia sudah datang ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Tapi PWI cuma organisasi saja yang diwakilkan oleh orang-orang,” papar Sekretaris Jenderal Baradatu Yasin Hasan, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2015).
Sebelum melaporkan Raffi, Forwan telah melayangkan somasi kepada Raffi pada Selasa, 3 November. Namun, Somasi tak digubris Raffi.
“Kita sudah melakukan somasi. Meminta penjelasan kenapa dirinya mengucapkan kata-kata seperti itu. Kita dicuekin. Jadi dia tidak hanya menghina wartawan, tapi juga pengacara,” papar Yasin.
“Raffi Ahmad kacang lupa kulitnya, tidak tahu terima kasih. Dulu pas susah, dia minta ke wartawan, tapi pas sukses (wartawan) diinjak-injak dan dihina pakai uang receh dan air panas. Untuk menjaga kredibiltas dan harga diri, kita laporkan,” ketusnya.
Raffi dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 dan 311 tentang penistaan baik secara tulisan maupun lisan dengan alat bukti video rekaman yang disimpan dalam CD. Dengan adanya laporan tersebut, Raffi terancam hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus berawal dari candaan Raffi ketika tampil di program acara Happy Show TransTV, Minggu, 1 November 2015. Dia melontarkan candaan bahwa wartawan mata duitan.
“Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul), lagi ngejar berita, giniin saja (lempar) duitnya. Wartawan kan, setiap orang kan mata duitan, giniin saja,” kata Raffi Ahmad kepada Billy Syahputra, sambil tangannya melempar dan menyebar uang receh.[]