BOGOR, WB – Walikota Bogor, Bima Arya telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 300/ 1321- Kesbangpol tentang imbauan pelarangan perayaan Asyura (Hari Besar Kaum Syiah) di Kota Bogor.
Menurut Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Kota Bogor, Encep Moh Ali Alhamidi, pada Jumat 23 Oktober 2015 menyebutkan surat edaran ini lahir dengan memperhatikan setidaknya tiga hal.
“Pertama, sikap dan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah. Kedua, surat pernyataan ormas Islam di Kota Bogor tentang penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah di Kota Bogor, dan terakhir, ini hasil rapat musyawarah pimpinan daerah,” ujar Encep.
Ia melanjutkan, adanya surat edaran ini merupakan hasil dari silaturahim unsur Muspida Kota Bogor ke tempat-tempat kegiatan ritual Syiah.
“Dengan mempertimbangkan kondusivitas kantibmas di Bogor, maka Walikota memandang perlu mengeluarkan surat edaran ini,” jelasnya.[]