JAKARTA, WB – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ferry Mursyidan Baldan, menginginkan adanya ketentuan khusus dimana mewajibkan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) untuk memiliki antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Langkah antisipasi itu seperti ketersediaan alat sensor panas atau asap di wilayah usaha. Dengan adanya alat tersebut, kebakaran dapat ditindak sebelum meluas ke tempat lain.
“Alat sensor panas atau asap pada waktu tertentu maka pemadaman akan dilakukan secara otomatis. Kan penangkalan hari ini canggih,” kata Fery, Rabu (21/11/2015).
Ia melanjutkan, penyediaan peralatan pemadam kebakaran di sekitar lahan usaha. Dengan peralatan itu akan mempercepat penindakan ketika terjadi kebakaran.
“Dalam areal tertentu harus ada equipment apakah mereka punya blangwir atau helikopter untuk pemadaman harus ada langkah,” kata dia.
Sejauh ini, Ferry mencatat bahwa, belum ada sistem khusus untuk penanganan kebakaran. Alhasil pemerintah kerap disalahkan jika kebakaran terjadi.[]