JAKARTA, WB – Siang ini (21/9) pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar tepatnya di Jalan KH Mansyur Jakarta Pusat ditertibkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama telah melarang penjualan sekaligus pemotongan hewan kurban yang digelar di atas trotoar. Pelarangan ini dilakukan karena bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Karena enggan ditertibkan para pedagang hewan kurban itu menolak untuk disingkirkan dan berakhirlah bentrok.
Satpol PP mengamankan satu lajur di Jalan KH Mansyur. Saat penertiban tersebut jalan satu lajur ditutup, sedangkan satu jalur arah sebaliknya masih dilewati kendaraan dan menimbulkan arus lalu lintas di daerah tersebut tersendat.
Sementara penertiban pedagang hewan kurban membuat arus lalu lintas tersendat karena beberapa pengendara menghentikan kendaraan mereka. Para pengendara berhenti untuk melihat penertiban pedagang kurban yang sedang berlangsung. []