JAKARTA, WB – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, menjelaskan bahwa lamanya pergantian antar waktu (PAW) terhadap tiga kader partainya yang telah menjadi menteri, dikarenakan belum adanya pengganti yang cocok
“Yang jelas tidak mungkin beliau-beliau kembali ke DPR. Kalau persoalan administrasi memang ada calon pengganti terutama di dapil saya dan mbak Puan,” papar Arya di Gedung DPR, Selasa, (15/9/2015).
Anggota yang duduk dikomisi III DPR ini menambahkan, seharusnya sudah ada pengganti Puan, yaitu Darmawan Prasojo atau sering disapa Darmo. Arya menjelaskan, Darmo sosok yang cocok mengganti, Puan di Komisi VII, karena Darmo mempunyai latar belakang yang mumpuni.
“Pak Darmo kan sudah ambil Deputi Kepresidenan. Dia mau kembangkan diri di kantor KSP sebagai Deputi,” tuturnya.
Saat ini, DPP sedang mencari kandidat lain pengganti Puan, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung. Meski pencarian kandidat pengganti ketiganya tidak mudah dengan alasan banyaknya pertimbangan.
“Karena seolah-olah ada rangkap jabatan dan rangkap gaji. Saya pastikan itu tidak ada,” tandasnya.
Seperti diketahui, Mekanisme anggota Dewan terpilih yang mengundurkan diri diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, DPD, dan DPRD. Dalam undang-undang itu sudah jelas bahwa pengganti antar waktu adalah calon dari dapil yang sama, dari partai yang sama yang memiliki suara terbesar.[]