JAKARTA, WB – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono angkat bicara soal polemik pasal penghinaan kepada presiden yang diusulkan pemerintah masuk dalam Rancangan Undang-undang Kita Undang-undang Hukum Pidana.
Menurutnya, terkait penghinaan diperlukan penegasan hukum yang bisa menyelesaikan persoalan penghinaan kepada presiden.
“Siapa saja kalau dihina dan hukum tidak bicara, maka yang bicara itu senjata. Itu kan Cicero yang bilang begitu. Hukum harus bisa menyelesaikan itu,” ujar Hendropriyono di Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).
Alumnus Akademi Militer 1967 itu menegaskan bahwa Cicero yang dimaksud Hendropriyono merujuk kepada nama Cicero atau Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf dan negarawan Romawi kuno yang umumnya dianggap sebagai ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa.
Lebih lanjut Hendro menambahkan, kalau seseorang dihina orang lain maka yang menghina tersebut harus dihukum.
Hendro menambahkan, di seluruh dunia menghina presiden ada pasalnya. Menurutnya, mengkritik beda dengan menghina.
“Kalau menurut saya, menghina presiden salah dong. Masa dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin malah dihina-hina,” urainya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengajukan 786 pasal di RUU KUHP kepada DPR. Termasuk pasal yang mengatur hukuman untuk penghinaan presiden dan wakil presiden.[]