JAKARTA, WB – Polda Metro Jaya, telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi bongkar muat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni MU, ME dan IM. Dari ketiganya, dua orang sudah dilakukan penahanan.
“Dua tersangka sudah ditahan yaitu MU dan ME,” ujar Mujiyono, Kamis (30/7/2015).
Ia menambahkan, dua tersangka itu dilakukan penahanan sejak kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara, untuk satu orang lagi masih melakukan dinas di luar negeri yakni IM.
“Untuk peran para tersangka ini masih dalam penyidikan. Jadi maaf untuk hal hal teknis belum bisa disampaikan,” pinta Mujiyono.[]