JAKARTA, WB – Mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, tidak berbicara banyak kepada pekerja media terkait materi penyidikan kasus yang tengah menjeratnya.
Pria yang juga mantan Menteri BUMN itu hanya terdiam saat ditanya terkait materi penyidikan, ketika hendak melaksanakan ibadah salat Dzuhur.
Kuasa Hukum Dahlan, yakni Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, kalau pemeriksaan perdana yang baru berjalan selama tiga jam masih seputaran pemeriksaan identitas diri serta peran kliennya dalam pembangunan gardu listrik di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
“Saya mendampingi Pak Dahlan, dan kami sudah mengikuti pemeriksaan sekitar 3 jam. Selain pertanyaan-pertanyaan mengenai identitas pribadi Pak Dahlan, juga diberikan pertanyaan yang berfokus pada pengadaan proyek 21 gardu PLN yang dibiayai APBN,” papar Yusril di Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Kata Yusril penyidik menanyakan terkait proyek pengadaan 21 gardu listrik milik PLN dengan mekanisme pembayaran multiyears. Pertimbangan berdasarkan pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tak akan selesai dalam 1 tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah
“Fokus pertanyaan mengenai usulan Pak Dahlan sebagai Dirut PLN pada waktu itu kepada Menteri ESDM supaya proyek ini menjadi proyek multiyears,” urainya.
Seperti diberitakan, Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 dengan nilai proyek mencapai Rp1,063 triliun. Pembangunan gardu listrik itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp33 miliar.[]