JAKARTA, WB – Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW), mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan terhadap Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan praperadilan.
“Praperadilan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan antikorupsi,” tutur Hadjar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Hadjar menambahkan, ketiadaan standar juga menyangkut hukum acara praperadilan yang sampai saat ini belum juga dibuat oleh Mahkamah Agung.
Menurutnya, proses praperadilan yang tujuannya menguji proses, tetapi menjadi ajang untuk penilaian pokok perkara yang sudah seharusnya bukan kewenangan hakim.
Sementara itu ditempat terpisah, Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menilai, keputusan BW yang mencabut gugatan praperadilan terkesan ragu-ragu.
“Kalau mau bertempur ya nggak usah ragu-ragu. Kalau memang yakin menang maju, kalau tidak yakin menang ya mundur,” kata Mudzakir .
Mudzakir menambahkan bahwa keputusan BW mencabut praperadilan karena yang bersangkutan merasa tidak yakin untuk memenangkan gugatan terhadap Polri.[]