JAKARTA, WB – Ketua DPR, Setya Novanto enggan berbicara banyak saat ditanya soal Rencana DPR yang mengusulkan dana aspirasi dan menuai banyak kritikan dan penolakan.
“Kalau soal itu (dana aspirasi) nanti ya ditanyakan,” urai politisi Golkar tersebut di Senayan, Senin (15/6/2015).
Politisi yang kerap disapa Setnov itu enggan mengomentari banyak terkait dana aspirasi yang mencapai Rp 20 miliar per anggota DPR, atau Rp 11,2 triliun setiap tahunnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa saat ini pimpinan DPR masih menunggu pembahasan dari setiap fraksi. Tak hanya dengan fraksi, usulan tentang dana aspirasi ini juga harus dibahas dengan pemerintah.
“Kami masih menghormati seluruh fraksi dan pemerintah. Dan pembahasan masih belum disampaikan,” kata Agus.
Sementara itu, dilokasi terpisah Direktur Eskekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menuturkan bahwa DPR memang memiliki hak mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi dapilnya sesuai pasal 80 huruf j UU MD3, tapi UU tak menyebut angka Rp20 miliar.
“Pasal 80 huruf J, itu benar adanya sehagai hak melekat pada anggota DPR, tapi jadi masalah manakala negara sudah mematok anggaran 20 miliar untuk anggota DPR,” ujarnya.
Ray mencatat DPR memiliki hak mengusulkan program dengan pagu yang telah dipatok Rp20 miliar, maka fungsi DPR menurutnya sudah berubah. Karena dalam posisi ini seolah-olah negara punya kewajiban menyerahkan pagu anggaran sebesar itu untuk setiap wakil rakyat.
“Ini pengeluaran semacam apa? Uangnya disediakan, programnya menyusul. Lalu, ketika anggota DPR dipatok uang 20 miliar, itu status anggota DPR sebagai apa. Apakah sebagai pengelola uang negara atau pelaksana. Keduanya kan bertentangan dengan fungsi DPR,” ketus Ray.[]