DENPASAR, WB – Kapolda Bali, Ronny F Sompie menyampaikan bahwa ibu angkat Angeline, yakni Margarieth Megawe telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, meski disebut-sebut terlibat pembunuhan, saat ini dia hanya dijerat dengan pasal penelantaran anak.
“Status ibu angkat inisial M, saat ini sebagai tersangka yang telah kita tangkap tadi malam,” jelas Irjen Pol Ronny. Senin (15/6/2015)
Ronny menambahkan, kasus penelantaran ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian Angeline yang jenazahnya ditemukan dibelakang rumah pada Rabu lalu (10/6).
“Saat ini masih menunggu penasehat hukumnya datang, agar bisa didampingi,” tuturnya.
Ronny menambahkan, pemeriksaan terhadap Margarieth masih terus akan dikembangkan. Karena saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam bukti permulaan cukup untuk memeriksa orang sebagai tersangka sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Dalam pemeriksaan Margarieth tersebut,atas kasus penelantaran anak ini diharapkan bisa mengembangkan kasus atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan .
Margarieth sendiri ditangkap saat sekitar 02.00 dini hari di sebuah villa di Jalan Babakan, Desa Canggu, Badung, bersama Yvonn, oleh tim Polda Bali.
Setibanya di Mapolda Bali, Margarieth dan Yvonn dibawa ke ruang Kanit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk diperiksa. Margarieth akan dijerat pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[]