JAKARTA, WB – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menilai dalam kasus yang terjadi pada diri Angeline, terdapat pelanggaran proses adopsi dari orang tua kandungnya kepada orang tua asuh.
Menurutnya, pelanggaran terjadi dimana putri kelas II SD tersebut diketahui lahir dari keluarga yang beragama Islam, namun diadopsi oleh orang yang non muslim. Hal itulah yang ditegaskan Amirsyah bertentangan dengan Undang-undang.
“Ada proses yang harus diikutkan misalnya seagama. Kalau yang adobsi itu orang Islam sepatutnya sebagai orang Islam bertanggung jawab angkat dan adobsi anak itu mendampingi sehingga anak-anak yang diadobpsi itu dapat berjalan dengan baik,” ujar Amirsyah di bilangan Cikini, Sabtu (13/6/2015).
Aturan soal latar belakang agama perlu ditekankan karena dalam mengadopsi dimaksudkan untuk menjaga anak tersebut dari segi ahlaknya.
“Ini dalam rangka menyelematkan jiwa anak ingin tumbuh dan berkembang sesuai naluri sesuai kodratnya,” katanya kembali.
MUI mengimbau kepada pemerintah untuk segera merevisi peraturan dan undang-undang soal adopsi anak, sehingga kedepannya kasus yang menipa Angeline tak terulang lagi.
“Yang harus diperbaiki bagaimana implementasinya supaya libatkan seluruh stakeholder. Bagaimana pendampingan itu dilakukan dengan baik. Berjalan sesuai SOP sehingga tidak menabrak atau menimbulkan masalah nantinya,” tandas Amirsyah.[]