JAKARTA, WB – Merebaknya ijazah palsu akhir-akhir ini membuat pemerintah secara tegas menerbitkan kebijakan. Surat edaran nomor 3 tahun 2015 ini diterbitkan karena negara dirugikan atas beredarnya ijazah palsu.
“Artinya kan negara membayar orang yang bukan haknya. Seolah-olah sarjana padahal bukan,” ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, Jakarta, Minggu (31/5/2015).
Bahkan, sambung dia jika ada pejabat yang ketahuan menggunakan ijazah palsu, dikenakan sanksi tegas langsung dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat.
“Kalau ada pejabat yang menggunakan ijazah palsu harus dicopot dari jabatannya, kita harus bisa bersihkan pajabat yang tidak bertanggungjawab seperti itu,” ujar dia menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku pembuat ijazah palsu Bad (34) dan Kus (52) berhasil ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepada petugas mereka mengaku mematok harga ijazah palsu strata satu (S-1) senilai Rp 3 juta. Sedangkan untuk biaya yang dikeluarkan untuk ijazah palsu S-2 yaitu Rp 45 juta. “Harga ditawarkan bisa mencapai Rp 3 juta sampai 45 juta,” kata Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ananto Herlambang di Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2015).
Selain membuat ijazah palsu mereka juga melakukan pemalsuan STNK dan BPKB. Mereka mengerjakannya di sebuah kios di kawasan Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
“Mereka menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi tertentu. Tentunya untuk memperlancar bisnis tersebut,” ungkap dia.
Sebelum mengambil ijazah, konsumen juga mengikuti kuliah di perguruan tinggi, namun tidak hanya delapan semester yang ikuti bahkan satu semester pun konsumen bisa mengambil ijazah tersebut.
“Ini dilakukan untuk memperlancar bisnis tersebut,” tandas dia. []