JAKARTA, WB – Seluruh perusahaan maupun pengusaha, industri dan komunitas bisnis diimbau untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dua minggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-14. Kebijakan ini berbeda pada tahun sebelumnya dimana pembayaran THR dibagikan paling lambat seminggu sebelum hari Raya Idul Fitri.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Jakarta, Rabu (27/5/2015). “Lebih cepat lebih baik,” tegas dia.
Lebih lanjut dia menambahkan kebijakan ini akan diatur dalam peraturan menteri (Permen). “Iya, tapi itu kan ada Permen-nya soal THR dua minggu, kemudian perhitungan THR seperti apa,” tutur dia.
Terkait jumlah THR, Hanif menjelaskan ditentukan oleh penghitungan perusahaan terkait. Perusahaan membayarkan THR kepada para pegawainya sesuai aturan yang berlaku.
“Pembinaan itu kan dari pekerja. Lakukan pembinaan soal norma-norma ketenagakerjaan berjalan dengan baik, termasuk pembayaran THR disegerakan dan besarannya sesuai regulasi,” imbuh dia.
Selain tiu dia juga berharap, para perusahaan dapat membayarkan THR kepada para pegawai maupun anak buahnya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jangan lah ada yang tidak dibayarkan (THR),” harap dia. []